![]() |
Ilustrasi pemerkosaan, Sabtu, (11/04/2020) |
Seorang bapak berusia (53) tahun dilaporkan oleh anaknya sendiri lantaran diduga telah melakukan tindak pemerkosaan.
Korbannya, LM (27) tak lain anak kandung pelaku. LM menceritakan peristiwa tersebut terjadi saat dirinya tengah berada di dalam rumah.
Dalam keadaan sepi, pelaku selanjutnya mendatangi korban kemudian memegang tangan, lalu mencekik leher. Dalam keadaan tak berdaya korban digauli layaknya suami istri.
Pasca kejadian, korban mendatangi Kepolisian Resort Bulukumba guna melaporkan kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Berry Juana Putra yang dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya pria ditangkap lantaran dilaporkan melakukan tindak pidana pemerkosaan.
"Benar yang bersangkutan kita tangkap di Jalan Mujaer Bulukumba sesaat setelah kejadian," beber, Berry. (rill/as)