Koran.online, LEMPUING- Dukun kampung, AW (40) berakhir di tangan Polsek Lempuing, Bengkulu. Sebelum diringkus polisi, perbuatan terlarang AW lebih dahulu dibongkar warga Desa Bumi Agung, Lempuing saat menjalankan aksinya, Senin (24/8) pukul 21.00 WIB.
Kapolsek Lempuing AKP Darmanson, SH, MH mengatakan bahwa penangkapan tersangka berdasarkan laporan pengaduan korban beserta keterangan saksi-saksi.
Selain itu, polisis juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti antara lain motor pelaku, pakaian dalam, bra, pakaian tidur, celana dalam hingga gelas air sebagai media jampi-jampi.
Menurut AKP Darmanson, dari keterangan pelapor dan saksi-saksi kejadian berawal pada Kamis 20 Agustus 2020, sekira pukul 20.00 WIB. Pelaku mendatangi rumah korban yang sehari-harinya tinggal bersama neneknya.
Amir, si Dukun Cabul Depok Korban mulanya bercerita bahwa pengin berobat karena telah putus cinta dengan pacarnya. AW pun sigap mengatur siasat guna melancarkan niat busuknya. Praktik pengobatan pun dilakukan layaknya seorang dukun.
Modus pertama berhasil dilancarkan yakni harus membuka pakaian dan bra sebelum ritual pengobatan dilakukan.
“Saat itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap korban,” jelas AKP Darmanson lansir Radar Sriwijaya. Merasa korban mudah ditipu, AW mengatakan bahwa pengobatan tidak sampai di situ saja dan akan dilanjutkan lagi esok hari dilansir jpnn.
Pada Jumat, 21 Agustus 2020 sekira pukul 21.30 WIB, pelaku datang lagi ke rumah korban tetapi kedatangan kali ini membuat tetangga curiga. Saat pelaku datang, warga langsung memerhatikan gerak gerik AW dan ada beberapa tetangga yang mengintip dari celah dinding kamar rumah korban.
Benar saja kecurigaan warga terbukti. Tak menunggu waktu lama warga langsung membongkar perbuatan AW dan sempat lari saat diringkus. Perbuatan bejat AW pun dilaporkan dan petugas Opsnal Polsek Lempuing langsung melakukan pengejaran. Pada Senin 24 Agustus 2020 sekira pukul 21.30 WIB, tim Opsnal Polsek Lempuing berhasil menangkap pelaku.
***