![]() |
Foto saat oknum polisi diduga ludahi pengemudi mobil di Kota Medan, Minggu, (12/04/2020) |
Hasil penyelidikan yang dilakukan Propam Polrestabes Medan mengungkap bahwa oknum anggota Polantas, Bripka Rasoki terbukti melakukan tindakan tak terpuji dengan meludahi pengemudi, Minggu (12/4/2020).
"(Terbukti) ada meludahi pengemudi Mobil Yaris BL-1588-QA," kata Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol Herwansyah Putra.
Akibat
ulahnya itu, Rasoki dijatuhi saksi berupa pencopotan sebagai anggota
Sat Lantas dan bakal dimutasi keluar dari Polresta Medan.
"Akan dimutasikan keluar dari Polrestabes Medan," tukasnya.
Sebelumnya,
aksi anggota polantas menyita perhatian publik setelah vidoenya viral
di Jalan MT Haryono-Jalan Irian Barat, Medan, pada Sabtu (11/4/2020).
Dalam rekamakan itu Rasoki yang berboncengan dengan rekannya, menghentilan mobil tak jauh dari rel kereta api.
"Bripka
Rasoki turun dari sepeda motor dan menghampiri sopir mobil Agya
tersebut dan menegur sopir kenapa tidak menggunakan sabuk pengaman
sambil meminta SIM dan STNK," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan
Dirsan Atmaja.
Rasoki
kemudian memeriksa surat-surat tersebut dan mengembalikan STNK ke
sopir. Setelah itu, Rasoki meminta sopir bergerak ke depan agar tidak
terjadi kemacetan.
Saat
mobil tersebut sudah bergerak, tiba-tiba lewat mobil lain yang disebut
menggunakan knalpot blong sehingga dihentikan juga oleh Rasoki. Setelah
mobil berhenti, Rasoki menghampiri sopir dan terjadi perdebatan.
"Kemudian
Bripka Rasoki memerintahkan sopir Yaris BK-1588-QA tersebut untuk
membuka kaca mobil sembari menanyakan kepada sopir 'Tahu tidak apa
kesalahan mu?' 'Tidak tahu', 'Kamu tidak menggunakan sabuk pengaman.
Nanti kamu kecelakaan', dijawab sopir 'Biar saja saya tabrakan. Dasar
kau Polisi tukang nyari duit'. Perdebatan semakin panas. sehingga
menimbulkan emosi Bripka Rasoki dan langsung meludahi sopir Yaris
tersebut," ucap Tatan.
Tatan
juga menyebut Ikhsan sempat diminta oleh Rasoki mengembalikan SIM ke
pengemudi mobil yang lebih dulu disetop. Saat mengembalikan SIM, Ikhsan
disebut menerima Rp 10.000 dari penumpang mobil yang disetop lebih dulu itu.