BOOMBASTIS.COM- Dunia makin aneh, dalam tradisi dan budaya Indonesia bahkan dalam agama pun tak dibenarikan Poliandri alias wanita mempunyai dua orang suami.
Namun pada kenyataannya, ada seorang ibu rumah tangga berinisial NN (28) asal
Kampung Sedong Kaler, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, melakukan hal itu.
Dalam melancarkan aksinya, NN secara diam-diam menikah dengan pria lain. Alasannya selain suami pertama sudah tua, tentunya suami kedua masih kuat di atas ranjang sahabat Booms.
Berikut 11 Fakta Kasus Poliandri yang dilakukan NN. Silahkan disimak sahabat Booms:
1. NN memiliki suami resmi dari pernikahannya bersama, TS (49). Rumah tangga mereka telah dibina dengan di kampung sejak 13 tahun lalu.
2. Pernikahan NN dengan TS dikaruniai dua orang anak. Mereka kemudian tinggal dengan kehidupan layaknya warga biasa di kampung Sodong Kaler.
3. NN berkenalan dengan serang pria lain bernama UA (32). UA merupakan pria tetangga kampung, ia memiliki perawakan lebih muda, gagah dan secara fisik jauh lebih kuat dari TS.
4. Kepada pria yang baru dikenalnya, NN mengaku telah bercerai dengan suami pertamanya. Ia bahkan mengaku telah menyandang status janda sejak dua tahun lalu. Dari pengakuan, NN itulah membuat UA melamar dan menikahi secara siri.
5. Pernikahan keduanya pun dilangsungkan pada Desember 2021 lalu. Secara diam-diam NN dan UA melangsungkan pernikahan siri di Desa Babakancaringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.
6. NN mengaku sudah yatim piatu. Ia menjelaskan kepada pihak UA, bahwa dirinya hanya memiliki seorang adik yang beralamat di Kabupaten Bogor. Belakangan ketahuan, rupanya NN berbohong. Nyatanya orang kedua orang tuanya masih hidup dan dalam keadaan sehat.
7. Alasan melakukan Poliandri karena NN tidak pernah merasakan kepuasan dari suami pertama. Apalagi sang suami pertama sudah sakit-sakitan.
8. Suami ke dua mampu menghadirkan kebahagiaan kepada NN. Dalam nafkah batin, ia bahkan mampu melakukan hubungan tiga kali dalam satu hari. Itu merupakan hal diimpikan NN.
9. NN selama ini mampu mengatur waktunya dengan baik. Ketika suami pertama tidak ada di rumah. Ia langsung menyambangi rumah suami kedua.
10. Seperti pepatah, sepandai-pandainya tumpai melompat suatu saat jatuh juga, ternyata berlaku bagi NN. Perilaku wanita bersuami dua akhirnya terbongkar.
Warga yang kesal kemudian mengusir dan membakar sebagian pakaian NN. Setelah dilakukan musyawarah dengan TS, suami sah yang kini telah jadi mantan, NN meninggalkan kampung halamannya bersama dua anaknya ke Bogor.
11. Kasus ini akhirnya berujung damai. TS mantan suami NN, sepakat mencabut laporannya ke polisi. UA, suami kedua NN bersedia membayar ganti rugi kepada TS sebesar Rp10 juta. Itu pun tidak secara kontan melainkan dicicil selama satu bulan.
Perdamaian dilakukan setelah dimediasi oleh aparat setempat. TS, UA, dan NN dipertemukan. Proses mediasi ini isaksikan aparat desa setempat, bhabinkamtibmas, babinsa, serta tokoh masyarakat.
"Kasus ini diselesiakan dengan cara musyawarah. Pelapor telah mencabut laporannya," kata Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, Rabu (18/5/2022