![]() |
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Toto Suharto bersama Kadis Ketenaga Kerjaan Sulsel |
Koran.online, MAKASSAR- Sesuai kriteria yang telah ditetapkan bagi Calon Penerima Program Subsidi Upah beberapa kriteria diantaranya pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Masuk pada kategori pekerja Penerima Upah (PU), merupakan peserta BPJamsostek aktif sampai dengan Juni 2020, dan memiliki upah terakhir di bawah Rp 5 juta sesuai data yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BPJamsostek.
Sulsel sendiri memiliki jumlah cukup banyak pegawai swasta yang akan menerima bantuan tersebut 185.766.
Selain Sulsel ada beberapa daerah lain diantaranya, Sulbar 23.254, Sultra 59.129, Sulteng 52.799, Gorontalo 13.376, Sulut 50.183, Maluku 25.863 dan Maluku Utara 16.842.
46 Kantor Cabang BPJamsostek di Wilayah Sulawesi Maluku per 22 Agustus 2020 telah merekap data rekening pekerja sebanyak 427.410 rekening bank peserta dari target peserta aktif yang memenuhi kriteria per 30 Juni 2020 sekitar 568.640 pekerja.
"Kami mengimbau agar para HRD yang belum melengkapi rekening bank, segera melengkapi data rekening melalui aplikasi SMILE atau mengirimkan format excel kepada kami sebelum 31 Agustus 2020 mengingat data yang kami rekap baru 75 persen," kata Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Toto Suharto.
Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama sekitar 7,5 juta rekening pekerja yang valid dari data yang masuk 13,6 juta sesuai informasi dari Kemenaker akan diumumkan pada tanggal 25 Agustus 2020.
Sebagai informasi Program BSU ini merupakan program pemerintah dan didanai dari APBN, bukan dari dana BPJamsostek.
BPJamsostek sebagai mitra pemerintah untuk menyediakan data dan rekening pekerja yang memenuhi kriteria Permenaker 14/2020.
Toto Suharto melanjutkan, salah satu syarat penting untuk menjadi penerima BSU ini yaitu peserta telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek selain ASN dan BUMN per 30 Juni 2020 dan untuk untuk mengecek apakah terdaftar sebagai peserta, untuk mematuhi protokol kesehatan setiap Pekerja dapat mengeceknya melalui Aplikasi mobile BPJSTKU atau website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.