![]() |
Firman dan Muh Rifky ditangkap usai cekoki bocah miras di Lutim |
Keduanya bernama, Firman dan Muh Rifky. Menurut Kapolres pelaku tak punya pekerjaan dan keseharian aktivitasnya hanya berpesta miras.
"Kedua pelaku bernama, Firman Effendi, 20 tahun dan Muh Rifky Hendra, 19 tahun. Keduanya merupkan warga Jalan Abubakar Assidiq, Desa Timampu, kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur." Tegasnya.
Terbayar sudah, usai tertawa saat menyaksikan bocah sempoyongan usai dicekoki miras. Kini pelaku berlutut di hadapan petugas kepolisian setelah.
Satuan Resere Kriminal Polres Luwu Timur menangkap pelaku yang videonya viral cekoki bocah dengan miras, Minggu (23/08/2020)
“Pelaku saat ini sudah ditemukan dan dijemput oleh anggota untuk dibawa ke Polres Luwu Timur” Kata Kapolres Luwu Timur melalui Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu. Eli Kendek.
Media sosial facebook dihebohkan dengan video seorang bocah dicekoki miras oleh seorang pria dewasa di sebuah rumah panggung.
Dalam video itu tampak terlihat jelas pelaku menuangkan miras ke dalam gelas lalu ditenggak bocah itu.
Video yang diunggah pemilik akun bernama Syahrul Waru itu langsung diserbu netizen yang geram dengan pria yang terdengar menggunakan bahasa daerah bugis.
"Dimana ini mari sama-sama cari," kata seorang netizen.
Selain itu ada pula yang meminta agar Polda secepatnya turun tangan menangani masalah ini.
"Polda Sulsel kita dorong buat ungkap kasus ini dan kasi jera pelaku," tulis Winda.