Viral. Mahasiswa Ditangkap Sebar Video Bugil di Medsos -->

Viral. Mahasiswa Ditangkap Sebar Video Bugil di Medsos

Editor: Ramond Kurniawan
Rabu, 26 Agustus 2020


Koran.online,  LAMPUNG-
Polda Banten menangkap seorang pria berinisial RK (22) di Desa Sidosari Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Mahasiswa tersebut ditangkap karena menyebarkan video bugil bocah di media sosial Facebook.

Dirreksrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, tersangka merayu korbannya yang masih di bawah umur. Saat itu korban terperdaya sehingga mengirimkan foto dan video tanpa busana.

“Tersangka meminta korban untuk melakukan foto tanpa busana, dengan bujuk rayu tersangka akhirnya korban berfoto dan video dengan tanpa busana dan korban kirimkan melalui pesan WhatsApp dan inbox ke facebook,” kata Nunung di Mapolda Banten, Rabu (26/8).

Nunung menuturkan, perkenalan keduanya terjadi pada Juni lalu lewat Facebook. Komunikasi keduanya makin intens pada Juli. Dalam menjalankan aksinya, tersangka juga merayu korban untuk memberikan pasword medsosnya. 

Setelah korban terpedaya dengan mengirimkan foto dan video bugilnya, tersangka lalu mengunggah video bugil tersebut di akun Facebook korban pada Agustus lalu. Hal itu membuat korban kaget dan langsung melapor ke polisi dibantu keluarganya.

“Ketika korban membuka akun facebook tersebut sudah tidak bisa digunakan kembali, dan video tersebut sudah beredar di lingkungan sekolah korban,” ujar Nunung.

Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui tinggal di Lampung. Ia kemudian ditangkap pada 14 Agustus di kediamannya dan dijerat Pasal 37 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang pornografi, dan Pasal 76 huruf I Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana maksimal 16 tahun penjara,” ucapnya.


close