Barang bukti ganja didapatkan dari pelaku
Koran.online, JAKARTA- Bapak dan anak PA (50) dan JA (27), tertangkap setelah ketahuan menyeludupkan ratusan kilogram narkoba jenis ganja. Keduanya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Jakarta Barat di Solok, Sumatera Barat, pada 19 Agustus 2020.
“Dua pelaku berhasil kami amankan saat penangkapan. Kedua pelaku sebelumnya melakukan perlawanan dengan berusaha kabur dan terpaksa ditindak tegas terukur di bagian kaki,” ujar Kanit 2 Polres Metro Jakarta Barat AKP Maulana Mukarom di Jakarta, Rabu (26/8).
Kapolrestro Jakarta Barat Kombes Polisi Audie Latuheru mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan pengembangan kasus pertama di Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Januari 2020.
"Dalam perjalanannya, kami berhasil gagalkan peredaran ganja dengan beberapa modus operasi. Ada pengiriman dari kurir, diselipkan dalam dodol, jasa ekspedisi yang muaranya ke utara Sumatera baik Aceh maupun Sumut," ujar Audie.
Namun pihaknya mendeteksi lebih awal lagi sebelum barang ini beredar. Saat menerima info dari masyarakat, pihaknya melakukan penindakan di Sumatera Barat sebanyak 157 kg.
***