Oknum anggota dewan yang cabut kuku warga telah ditahan
Koran.online, RANTAUPRAPAT - Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Imam Firmadi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Dirinya resmi menjalani proses penahanan di Kepolisian Resor Labuhanbatu.
Firmadi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan berat. Dia mencabut paksa kuku kaki kelingking kiri seorang pemuda menggunakan penjepit sejenis tang.
Tim Sat Reskrim Polres Labuhanbatu menangkap tersangka saat dalam perjalanan menuju Kabupaten Labuhanbatu Selatan dari Kabupaten Asahan.
"Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Labuhanbatu," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, Rabu (26/8).
Ia menjelaskan, Imam Firmadi diringkus di seputaran Kota Rantauprapat dan dijerat Pasal 170 ayat 2 dan Pasal 353 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
Polisi masih memburu tiga rekan Imam Firmadi yang turut serta menganiaya korban yang seorang sopir tersebut.
***