Boombastis.com- Kejaksaan Negeri Bone bersama dengan Detasemen Gegana Brimob Polda Sulsel memusnahkan ratusan bahan peledak pada Senin (16/10/23) Pukul 09.00 Wita.
Pemusnahan detonator atau bahan peledak yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bone merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan dimana salah satunya terhadap barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Guna menghindari barang bukti tersebut meledak hingga membahayakan keselamatan dan nyawa seseorang, hilang atau disalahgunakan oleh oknum dikemudian hari," ungkap, Kasi Intel Kejari Bone, Andi Khaeril Akhmad, SH., MH.
Detonator merupakan barang bukti yang membutuhkan perlakuan khusus sehingga untuk pelaksanaan eksekusi dilakukan koordinasi dengan Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Sulsel.
Pemusnahan diawali dengan penyerahan Barang Bukti Detonator tersebut oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Bone Indraswaty, S.H., M.H kepada Danden Gegana Brimob Polda Sulsel Kompol Rudi Mandaka, S.H yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bone.
Adapun Barang Bukti ini berasal dari 5 (Lima) perkara Tindak Pidana Perikanan yang telah berkekuatan hukum tetap yakni perkara atas nama terpidana Riko Bin Hadir.
Selanjutnya, terpidana Ahmad Nadir Bin Hasyim, Suardi Bin Ambo Akkang, Ahmad Alias Calang Alias Ical Bin Raside, Vivi Adriani Binti H. Ambo Tang, dan Ruslan Bin Kala.
Pada putusan perkara tersebut diatas Majelis Hakim memerintahkan barang bukti berupa bahan peledak dirampas untuk dimusnahkan
Adapun rincian barang bukti yang diserahkan untuk dimusnahkan yakni, 720 batang Detonator,100 Kg diduga Pupuk Ammonium Nitrate, dua buah jerigen ukuran 5 liter diduga berisi pupuk amonium nitrate.
Tiag buah jerigen ukuran 3 liter diduga berisi pupuk amonium nitrate, satu buah jerigen ukuran 5 liter berisi Pupuk Ammonium Nitrate, satu bungkus platik bening diduga berisi serbuk TNT.
Kemudian, satu kantong hitam berisi serbuk warna putih diduga bahan peledak (Parana), satu jerigen kosong ukuran 5 Liter dan satu botol kosong ukuran 650 ml.
Setelah dilakukan penyerahan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Bone, selanjunya Barang Bukti dibawa ke Lapangan Tembak Korem 141 Toddopuli yang bertempat di Desa Lemoape, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone.
Pemusnahan dilakukan dengan cara barang bukti dibagi menjadi 4 (Empat) bagian untuk diledakkan sebanyak 4 (Empat) kali, dimana setiap 1 (Satu) kali ledakan terdiri dari ±180 detonator, serbuk TNT serta pupuk Ammonium Nitrate dengan tujuan agar ledakan yang ditimbulkan tidak berbahaya.
Pemusnahan Barang Bukti yang dilakukan personil Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Sulsel dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bone A Jazuli, S.H., M.H, Letkol Inf Moch Rizqi Hidayat Djohar (Dandim 1407/Bone), AKBP Arief Doddy Suryawan, S.I.K. (Kapolres Bone), Safri Abdullah, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Negeri Watampone), Kompol Nur Ichsan, S.Sos M.Si (Danyon C Brimob Polda Sulsel), Andi Timbang Terima. S.E (Camat Palakka), AKP Sukirno (Kapolsek Palakka), Peltu Harifuddin (Danramil Palakka), Arsyad. S.H (Kepala Desa Lemoape) dan Personil Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Sulsel.